jpnn.com - PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyegel sejumlah tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan pada mal di Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (3/6).
Tempat usaha yang disegel kebanyakan bermerek ternama, berstandar internasional. Mulai dari tempat usaha berinsial SB, FR, IC, dan lainnya.
Tidak ada komentar