jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo bersama Satpol PP menertibkan reklame tanpa izin di wilayah Klitren pada Selasa (13/5).
Penertiban ini bentuk komitmen pihaknya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.
Tidak ada komentar