jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang program keringanan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak Juni hingga 31 Agustus 2025, demi meringankan masyarakat sekaligus menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat.
“Sejak bulan Juni, denda PBB sudah dihapus. Selain itu, PBB dengan ketetapan di bawah Rp100 ribu digratiskan. Program ini masih berjalan sampai bulan Agustus,” kata Rudy.
Tidak ada komentar