jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Kecamatan Benowo Tania Nastika (24) melaporkan pemilik wedding organizer (WO) Chairunnisa Haq Hantorro ke Polsek Wonokromo karena diduga melakukan penipuan. Akibatnya, Tania mengalami kerugian sekitar Rp74 juta.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Mochamad Zahari menjelaskan kasus itu bermula saat Tania sedang mencari WO untuk pesta pernikahanya bersama sang kekasih pada Minggu (8/6).
Tidak ada komentar