Pemilih Bisa Dipenjara selama 18 Bulan Jika Melakukan Hal Ini

Pemilih Bisa Dipenjara selama 18 Bulan Jika Melakukan Hal Ini

sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - KPU Bukittiinggi memperingatkan pemilih agar tidak terjerat potensi pidana saat hari pemilihan.

Komisioner KPU Bukittinggi Fauzana Harza menyebut pihaknya telah mengingatkan jajaran Badan Adhoc untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi pemilih.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya