Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Perlu Peran Semua Pihak, Termasuk Individu Difabel

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Perlu Peran Semua Pihak, Termasuk Individu Difabel

Liputan6.com, Jakarta - Hak asasi manusia (HAM) mencakup hak-hak semua individu tidak terkecuali penyandang disabilitas.

Konstitusi Indonesia, peraturan perundang-undangan, dan konvensi internasional yang telah diratifikasi menetapkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya