Pameran Tanah Kasultanan 2024, Menelusuri Warisan Budaya Yogyakarta
- hari ini, 15.07
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menyoroti potensi pelanggaran UU nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba jika pemerintah memberikan izin pertambangan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Gunhar menilai bahwa ormas keagamaan tidak memiliki kompetensi di sektor tambang, sehingga penerapan Perpres ini dalam konteks izin tambang berisiko melanggar UU Minerba.
Tidak ada komentar