Jual Obat Terlarang di Gorontalo, 2 Mahasiswa Asal Jabar Diringkus Polisi

Jual Obat Terlarang di Gorontalo, 2 Mahasiswa Asal Jabar Diringkus Polisi

Liputan6.com, Gorontalo - Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua remaja berstatus mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ricky S. Parmo mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kedua remaja tersebut berinisial AF alias Aqil (20) dan EM alias Evan (19) berasal dari Jawa Barat.

Mereka mengaku memperoleh obat terlarang jenis trihexyphenidyl melalui aplikasi online. Mereka berencana menjual obat-obatan tersebut di wilayah Kota Gorontalo. “Obat yang ditemukan merupakan jenis yang sering disalahgunakan. Kami melakukan penggeledahan di kos-kosan keduanya, dan menemukan sekitar 247 butir obat terlarang ini,” ujar Kapolresta, saat menggelar konferensi pers, Rabu (13/11/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya