jpnn.com - Pembayaran vendor proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, dieksekusi oleh perusahaan milik Hengky Pribadi.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam di PN Palembang, Rabu (12/3/2025).
Tidak ada komentar