Liputan6.com, Lampung - Menjelang libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dengan nomor SKB/67/II/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Tidak ada komentar