UMP NTT Naik 6,5 Persen, Pengusaha Wajib Patuh

UMP NTT Naik 6,5 Persen, Pengusaha Wajib Patuh

Liputan6.com, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025.

Pj. Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, mengatakan penetapan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya