Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan

Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Setelah sepuluh jam lamanya bertahan di Jalan Pahlawan Kota Semarang, akhirnya buruh dari 35 kabupaten/kota se Jawa Tengah (Jateng) membubarkan diri. Mereka bubar setelah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 ditetapkan.

Di tengah guyuran hujan, ratusan buruh itu melakukan unjuk rasa mengawal penetapan UMSP, dan UMSK di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (18/12).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya