Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Senin (23/12), Lengkap!
- hari ini, 06.15
- jpnn.com
- 0
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Setelah sepuluh jam lamanya bertahan di Jalan Pahlawan Kota Semarang, akhirnya buruh dari 35 kabupaten/kota se Jawa Tengah (Jateng) membubarkan diri. Mereka bubar setelah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 ditetapkan.
Di tengah guyuran hujan, ratusan buruh itu melakukan unjuk rasa mengawal penetapan UMSP, dan UMSK di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (18/12).
Tidak ada komentar