Pembakar Kandang Ayam di Serang Divonis Satu Tahun Penjara

Pembakar Kandang Ayam di Serang Divonis Satu Tahun Penjara

kalsel.jpnn.com, SERANG - Tiga warga kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada kasus protes kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang berujung pembakaran pada tahun 2024.

Putusan dibacakan oleh Ketua Hakim Diah Astuti Miftafiatun di ruang sidang PN Serang, pada Senin, ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka sebelumnya, dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya