jpnn.com - Eks Kadis Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Polmudi Sagala (55) divonis 3 tahun penjara atas perkara korupsi pengadaan layanan internet service provider (ISP).
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada Senin (30/6/2025).
Tidak ada komentar