jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya penyusunan basis data potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akurat dalam menentukan Proyeksi Pendapatan Asli Daerah pada Penyusunan APBD, serta sebagai langkah awal dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Langkah ini dilakukan guna mengatasi rendahnya tax ratio daerah serta mengubah pola penetapan target PDRD yang selama ini dinilai belum berbasis data riil," ungkap Direktur Pendapatan Daerah Teguh dalam acara "Workshop Permasalahan Perhitungan Data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah" yang berlangsung di Jakarta, pada Jumat (19/6/2026).
Tidak ada komentar