Edarkan Uang Palsu, Dua Mahasiswa di Bandar Lampung Diamankan Warga
- hari ini, 02.05
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Pekanbaru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru berencana mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Langkah ini mendapat respons kekhawatiran pedagang.
Kekhawatiran dilandaskan pada adanya pengaturan mengenai pengenaan radius pelarangan penjualan rokok yang bunyinya, “Setiap orang dilarang untuk menjual di Kawasan Tempat proses belajar-mengajar, dan Tempat anak bermain dalam jarak radius 200 meter dari batas terluar.”
Tidak ada komentar