jpnn.com, JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Jakarta Barat (Jakbar) siap mendampingi para terdakwa dari kalangan tidak mampu yang terancam hukuman pidana penjara 5 tahun ke atas di pengadilan negeri.
PBH Peradi Jakbar akan menyiapkan para advokat terbaiknya untuk mendampingi terdakwa secara probono atau cuma-cuma alias gratis setelah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PN Jakbar.
Tidak ada komentar