jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi hukuman Debby Kent (37), istri Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, 5 tahun menjadi 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Debby Kent, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding.
Tidak ada komentar