Para Korban Kasus DNA Pro Menuntut Uang Sitaan Dikembalikan

Para Korban Kasus DNA Pro Menuntut Uang Sitaan Dikembalikan

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kasus investigasi bodong robot trading DNA Pro menyisakan kerugian yang mendalam terhadap para korban. Ada sebanyak 3.119 orang korban yang tergabung dalam Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro.

Mereka sampai saat ini masih memperjuangkan haknya yang belum diterima setelah Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap 10 orang terdakwa dengan kurungan penjara dua hingga empat tahun penjara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya