Liputan6.com, Jakarta - Pangeran Harry dan Meghan Markle dilaporkan tengah mengalami kebuntuan terkait penerbitan paspor untuk kedua anak mereka, Pangeran Archie dan Putri Lilibet. Menurut laporan dari The Guardian, penundaan ini diduga terkait dengan gelar HRH (His/Her Yang Mulia) yang tertera pada aplikasi paspor mereka.
Mengutip People, Jumat (6/6/2025), sumber yang dekat dengan pasangan tersebut mengungkapkan bahwa Duke dan Duchess of Sussex merasa frustrasi dengan penundaan yang berkepanjangan, yang mana paspor anak-anak mereka baru diterbitkan hampir enam bulan setelah aplikasi awal, jauh lebih lama dari waktu pemrosesan standar yang biasanya sekitar tiga minggu.
Tidak ada komentar