jpnn.com, BANDUNG - Delapan organisasi sekolah swasta mencabut gugatan terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang 50 siswa per kelas, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Mereka menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah mengakomodir keinginan dari sekolah-sekolah tersebut.
Tidak ada komentar