jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak empat pakar hukum menganggap terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto Riza bisa bebas dari hukuman.
Sebab, para pakar beranggapan tidak terpenuhinya unsur pidana oleh Kerry Riza seperti didakwakan jaksa penuntut umum.
Tidak ada komentar