jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Lingkungan Hidup mendesak seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah untuk segera menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping paling lambat pada 1 Agustus 2026.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah pusat terus mendorong percepatan perbaikan sistem pengelolaan sampah di daerah. Meski pihaknya juga memahami bahwa proses transisi menuju sistem yang lebih modern membutuhkan waktu dan kesiapan teknis.
Tidak ada komentar