Pakar Nilai KUHAP Mengotak-ngotakkan Penegak Hukum, Harus Direvisi

Pakar Nilai KUHAP Mengotak-ngotakkan Penegak Hukum, Harus Direvisi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Suparji Ahmad, menilai, dengan konsep KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) yang menganut prinsip deferensial fungsional, setelah, 43 tahun berlaku, baru terasa saat ini bahwa aparat penegak hukum (APH) itu terkotak-kotak dalam kinerjanya.

Hal itu, kata Suparji, tidak mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang diharapkan. Akibatnya tidak tercapai apa yang diharapkan karena terganggunya sinkronisasi dan harmonisasi kinerja APH.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya