Pakar Nilai Kenaikan PPN Bebani Konsumen, Transaksi Digital & Daya Beli Terancam

Pakar Nilai Kenaikan PPN Bebani Konsumen, Transaksi Digital & Daya Beli Terancam

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan itu menuai berbagai penolakan karena dianggap membebani masyarakat. Salah satu sorotan utama dampaknya terhadap transaksi non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya