Jan Olde Buka Suara Dewa United tak Berkutik Melawan PSBS di Bali, ternyata
- hari ini, 15.32
- jpnn.com
- 0
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan itu menuai berbagai penolakan karena dianggap membebani masyarakat. Salah satu sorotan utama dampaknya terhadap transaksi non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Tidak ada komentar