Inspirasi 6 Hadiah Natal dan Tahun Baru yang Spesial untuk Orang Terkasih
- hari ini, 09.26
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menerima uang titipan kerugian negara sebesar Rp290 juta dari tersangka AW, Direktur PT Citra Primadona Perkasa, pada Jumat (27/12/2024).
Penyerahan dilakukan melalui penasihat hukumnya, Sukarmin. Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, tersangka juga telah menyerahkan Rp390 juta.
Tidak ada komentar