Kejati Lampung Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp290 Juta dari Tersangka Korupsi Proye...

Kejati Lampung Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp290 Juta dari Tersangka Korupsi Proye...

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menerima uang titipan kerugian negara sebesar Rp290 juta dari tersangka AW, Direktur PT Citra Primadona Perkasa, pada Jumat (27/12/2024).

Penyerahan dilakukan melalui penasihat hukumnya, Sukarmin. Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, tersangka juga telah menyerahkan Rp390 juta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya