kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Barang bukti (barbuk) perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkoba eks Direktur Teknik Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CAP) yang sedang ditelusuri Bareskrim Polri dititipkan di Polda Kaltim.
"Bareskrim Polri sita barang bukti kasus TPPU narkoba tersangka CAP dan dititipkan di Polda Kaltim," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto, Kamis (13/3).
Tidak ada komentar