Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- hari ini, 17.03
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Dr. Indah Sri Utari mengatakan asas dominus litis dalam hukum pidana bahwa pada dasarnya Kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana itu akan diajukan ke Pengadilan atau tidak.
Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum.
Tidak ada komentar