Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM

Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa empat pengurus CV Venus Inti Perkasa (VIP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11) dengan agenda keterangan saksi ahli dari kuasa hukum CV VIP.

Dalam keterangan Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin yang sekaligus pakar hukum pertambangan, Prof Abrar Saleng menyatakan bahwa dalam kasus pertambangan jika terjadi pelanggaran biasanya diselesaikan secara administrasi dan bukan pidana.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya