jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi tersangka menuai tanda tanya.
Pasalnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya membatasi periode perkara pada 2015-2016. Padahal, penyidikan awal mencakup rentang 2015-2023.
Tidak ada komentar