jpnn.com, JAKARTA - Pakar pidana dari Uniersitas Lampung (Unila), Prof Hieronymus Soerjatisnanta mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera mengambil langkah penyitaan aset pribadi pemilik Sritex.
Jika hanya mengejar aset perusahaan Sritex yang sudah dipailitkan, maka sulit mengembalikan kerugian negara yang besar di kasus ini.
Tidak ada komentar