Liputan6.com, Jakarta Pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan setiap warga negara (atau badan) kepada negara. Pembayarannya bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung. Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dan pembangunan demi kemakmuran rakyat. Ini merupakan kewajiban sekaligus hak warga negara untuk berperan dalam pembiayaan negara dan pembangunan. Kegagalan membayar pajak dapat berakibat sanksi hukum.
Baca Juga
Tidak ada komentar