jpnn.com - Oknum anggota DPRD Singkawang berinisial HA yang jadi terdakwa persetubuhan anak di bawah umur, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat.
Vonis hukuman terhadap oknum wakil rakyat itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun.
Tidak ada komentar