jpnn.com - Seorang oknum TNI AL Kelasi Dua Dede Irawan yang menjadi terdakwa pembunuhan penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara, dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Letkol Chk Bambang Permadi pada persidangan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (21/5/2025).
Tidak ada komentar