Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa total dana korban penipuan transaksi keuangan yang diblokir oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga 23 Mei 2025 mencapai Rp163 miliar.
"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dilansir dari Antara, Rabu (28/5/2025).
Tidak ada komentar