jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota berupaya melengkapi materi hukum untuk memenuhi unsur pidana kasus pelecehan seksual oknum dokter AY terhadap pasiennya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan masih akan melakukan pemanggilan terhadap dua saksi guna melengkapi materi hukum yang dibutuhkan.
Tidak ada komentar