Liputan6.com, Bandung - Polrestabes Bandung menetapkan dua orang oknum Bobotoh sebagai tersangka atas kasus perusakan fasilitas di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pasca pertandingan Persib Bandung melawan Persis Solo pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kedua tersangka, MDB dan MRW, terbukti melakukan vandalisme di area Stadion GBLA.
Tidak ada komentar