Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon.
Sepanjang bulan Mei 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 kepada satu Akuntan Publik. Selain itu, satu Manajer Investasi juga dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar