jatim.jpnn.com, KEDIRI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memusnahkan sejumlah barang terlarang hasil razia yang dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2025.
Barang-barang tersebut berupa 129 unit telepon seluler, kabel pengisi daya, serta senjata tajam buatan warga binaan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka. Ponsel dihancurkan dengan palu, sedangkan kabel adaptor dibakar.
Tidak ada komentar