OJK Imbau Masyarakat Waspadai Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal

OJK Imbau Masyarakat Waspadai Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, masyarakat mewaspadai judi online dan pinjaman online ilegal, mengingat banyaknya kasus pidana yang timbul akibat aktivitas tersebut.

Kepala OJK Surakarta, Eko Hariyanto mengatakan bahwa terkait dengan pinjaman online ada yang legal dan ada yang ilegal. Ia menyampaikan, yang legal yaitu yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya