kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menegaskan tidak ada dasar dan alasan untuk meringankan hukuman oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
“Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan 8 wajib TNI,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.
Tidak ada komentar