jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun Kota membongkar praktik ekploitasi terhadap anak di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sebanyak dua orang berinisial ARZ dan SFH ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan mengatakan kasus itu terungkap dari laporan masyarakat melalui situs pengaduan Banpol mengenai dugaan praktik prostitusi terselubung.
Tidak ada komentar