jpnn.com, PADANG - Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa.
Dadang Iskandar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap rekan sesama polisi yaitu Kepala Satuan Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshari (kini Kompol Anumerta).
Tidak ada komentar