Mulai Hari Ini, Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan Raya

Mulai Hari Ini, Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan Raya

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran nomor 37/HUB.02/KESRA yang melarang segala bentuk pungutan, termasuk pungutan sumbangan, di jalan raya mulai Senin, 14 April 2025 hari ini.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya," ucapnya dalam video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71, dikutip pada Senin, 14 April 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya