jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan meminta sumbangan atau pungutan di seluruh Jalan di Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang harus dipatuhi oleh seluruh kabupaten/kota untuk menjaga penertiban Jalan umum dari pungutan/sumbangan masyarakat.
Tidak ada komentar