Level 3 Siaga, Gunung Ibu Maluku Utara Kembali Erupsi
- hari ini, 00.32
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menggunakan kantong plastik mulai Januari 2025.
Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran nomor 39 tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha tentang Peraturan Walikota nomor 4 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Tidak ada komentar