Mulai 2025, UMKM di Palembang Dilarang Sediakan Kantong Plastik

Mulai 2025, UMKM di Palembang Dilarang Sediakan Kantong Plastik

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menggunakan kantong plastik mulai Januari 2025.

Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran nomor 39 tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha tentang Peraturan Walikota nomor 4 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya