Liputan6.com, Jakarta - Wajib pajak di Indonesia kini dimudahkan dengan adanya sistem lapor pajak online atau e-Filing. Layanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memungkinkan Anda melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung internet. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara melaporkan pajak online dengan mudah dan cepat, serta memberikan informasi penting yang perlu Anda ketahui.
Proses pelaporan pajak online dimulai dengan mengakses situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id. Anda perlu login menggunakan NPWP, NIK, atau NITKU, kata sandi, dan kode keamanan. Pastikan Anda sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) jika diperlukan. Setelah berhasil login, Anda dapat memilih menu 'Lapor' dan selanjutnya pilih layanan 'e-Filing' untuk memulai proses pelaporan SPT Anda.
Tidak ada komentar