jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menerima aliran dana sebesar Rp 3,08 miliar dari insentif pemungutan pajak pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
JPU mengungkap terdakwa Hevearita atau yang akrab disapa Mbak Ita, tidak hanya bertindak sendiri. Dia didakwa bersama terdakwa kedua Alwin Basri, suaminya yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang.
Tidak ada komentar