MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik

MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Citra Institute, Efriza menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait caleg terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah (Pilkada) bisa memutus politik transaksional.

Dia menjelaskan selama ini transaksional yang terjadi misal calon kepala daerah itu diminta untuk mendapatkan kursi legislatif terpilih dahulu agar presentase suara kursi partai meningkat dengan sekaligus calon itu akan menjadi kandidat kepala daerah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya