Liputan6.com, Jakarta Dalam sholat Subuh, terdapat kesunahan yang sangat dianjurkan menurut Mazhab Imam Syafi'i, yaitu membaca doa qunut setelah bangkit dari rukuk (i’tidal) pada rakaat kedua.
Qunut Subuh termasuk sunnah ab’adh, yang berarti jika ditinggalkan, dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam. Namun, bagaimana jika seseorang belum hafal doa qunut? Apakah boleh meninggalkannya atau menggantinya dengan doa lain?
Tidak ada komentar